Rahma Imbau Pemilik Tempat Usaha Kuliner Terapkan Alat Rekam Pajak

Loading...

Suarasiber.com – Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP mengimbau pengusaha kuliner untuk dapat mematuhi dan memahami peraturan daerah terkait pemungutan pajak.

“Pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran, hotel, rumah makan dan lainnya ini sangat membantu dalam pembangunan daerah. Karenanya Pemkot Tanjungpinang terus mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak,” imbau Rahma, Senin (24/1/2022).

Kepada pemilik usaha yang sudah membayar pajak restoran, ia mengucapkan terima kasih. Harapannya mereka yang taat pajak bisa menjadi contoh bagi yang lain.

Untuk diketahui, Pemkot Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sudah menerapkan alat rekam pajak (tapping box) sejak tahun 2019 bagi tempat usaha baik restoran maupun beberapa objek pajak yang memiliki potensi pajak yang signifikan.

Terkait pemungutan dan pemasangan alat tersebut, BPPRD telah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan pelaku usaha terkait pajak restoran yang dipungut sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Isinya tentang pajak daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah sekaligus mengimplemetasikan pemasangan tapping box di mesin kasir.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Hj Riany SSos MM menjelaskan setiap wajib pajak yang menjadi mitra BPPRD telah mendapatkan sosialisasi terkait kewajiban apa saja yang harus dipenuhi.

“Termasuk pemahaman tentang alat rekam pajak (tapping box),” ujarnya.

Hal ini juga didasari tujuan untuk optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Pemasangan alat rekam pajak dilakukan agar omset yang disampaikan oleh para pelaku usaha akurat dan tidak terjadi aksi penyalahgunaan pajak.

Tentang pajak restoran, dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, dan semacamnya termasuk jasa boga/katering.

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, dan semacamnya. Biasanya, pelayanan yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dibeli.

Baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Sedangkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi maupun badan yang membeli makanan atau minuman dari suatu restoran atau tempat makan yang dikunjungi.

“Perlu dipahami, bahwa pajak restoran dikenakan kepada pembeli bukan pemilik usaha, pemilik usaha sebagai penerima atau perantara untuk pembayaran pajaknya,” Riany menjelaskan.

Selama pandemi ini Pemkot juga telah melakukan beberapa keringanan kepada pengusaha terkait penyetoran pajak usahanya. Ini sebagai langkah upaya agar pelaku usaha dapat bertahan serta kepedulian pemerintah dalam pemulihan ekonomi.

Pajak restoran sebagaimana termasuk dalam Peraturan Wali Kota Nomor 62 tahun 2012 tentang tata cara pemungutan pajak restoran sebagaimana telah diubah dengan Perwako nomor 59 tahun 2015 tentang perubahan atas perwako nomor 62 tahun 2012 tentang tata cara pemungutan pajak restoran merupakan salah satu pendapatan daerah.
“Dan berdasarkan Perwako tersebut, wajib pajak sangat berkontribusi dalam pembangunan di daerah, ini ditandai dengan taatnya pengusaha atau wajib pajak dalam penyetoran pajak usahanya ke pemerintah,” tutupnya. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...