Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura Diteken, Kapolri: Optimalkan Penegakkan Hukum

Loading...

Suarasiber.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, dapat mengoptimalkan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas negara.

“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Rabu (26/1/2022).

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini diteken di Bintan, Selasa (25/1/2022) dan disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong.

Jokowi melalui akun Twitter atas namanya, mengatakan, “Saya menyambut baik tercapainya sejumlah kesepakatan di bidang politik, hukum, dan keamanan antara Indonesia dengan Singapura dalam pertemuan di Bintan, hari ini.

Di antaranya, kesepakatan terkait Perjanjian Ekstradisi dan Persetujuan Flight Information Region (FIR).” https://t.co/W777rxC7VG

Ditambahkannya, “Dalam Perjanjian Ekstradisi yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP.”

Kembali ke Kapolri Sigit yang mengatakan, perkembangan zaman membuat potensi tantangan penegakan hukum semakin besar dengan variasi modus kejahatan.

Seperti di era digital ini, para pelaku kejahatan mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.

Menurut Sigit, perkembangan tersebut membuat pelaku kejahatan dapat bergerak leluasa.

Karenanya, kerja sama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional sangat diperlukan.

“Hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional ke depannya,” jelas mantan Kepala Bareskrim Polri itu.

Sigit optimis, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura menjawab tantangan perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah cepat. Sehingga, berpotensi memiliki dampak atas stabilitas keamanan.

“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” ujar Sigit.

Sebagai contoh, kata Sigit, Polri membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) untuk menghindari kerugian negara.

Hal ini sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi yang kasusnya turun 6,2 persen dan keuangan negara yang bisa diselamatkan meningkat 18,5 persen di tahun 2021.

Di tahun yang sama, imbuh Sigit, Polri berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara 52 persen penyelesaian perkara.

Adapun kejahatan transnasional paling banyak terungkap adalah pencucian uang, perbankan, uang palsu, dan siber.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Perjanjian ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas negara, seperti korupsi, narkotika, hingga terorisme. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...