Hingga 2019, 114 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara menurun.

Salah satu sebabnya, karena hingga tahun 2019, sebanyak 114 kepala daerah menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

“Ada ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah baik di pusat maupun di daerah,” ujar Alex dalam sambutannya saat kegiatan Rapat Kordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional di Solo, Rabu (25/9), sebagaimana dirilis kpk.go.id.

Untuk itu, Alex mengatakan perlu ada perbaikan sistem pemerintahan dan membangun integritas para penyelenggara negara. Namun, KPK tidak bisa melakukannya sendiri, perlu bantuan dari banyak pihak.

“Tidak mungkin KPK memberantas korupsi sendirian. Harus ada kolaborasi karena ini adalah pekerjaan rumah kita bersama.”

Kolaborasi KPK dengan 4 Kementerian

Alex mengatakan bahwa KPK telah berkolaborasi dengan empat kementerian lainnya dalam tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), yakni Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan-RB, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian PPN/Bappenas.

Selain itu, KPK juga membentuk Kordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang terbagi menjadi 9 wilayah di Indonesia. Tim itu, akan mendampingi pemeintah daerah untuk mendorong sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik untuk mencegah korupsi.

Dalam kegiatan yang sama, Koordinator Wilayah VIII Adlinsyah M. Nasution menjelaskan bahwa hingga tahun 2018, KPK telah bertemu dengan 548 pemerintah daerah di 34 Provinsi di Indonesia.
“Kami datang ke kepala daerah, ke DPRD, menanyakan langsung apa yang menjadi permasalahan utama di daerahnya.”

Adlinsyah menjelaskan, bahwa lewat Korsupgah, KPK telah membantu banyak daerah untuk berbenah. Misalnya, KPK berhasil membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pajak daerah melalui tax clearance hingga Rp163,5 milliar dan pajak Pemerintah Kota Bandung hingga Rp7,3 milliar.

Memaksimalkan APIP

Kemudian, selain membentuk Korsupgah, KPK juga mendorong penguatan fungsi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Tim Stranas PK telah mendorong penerapan aksi dalam mencukupi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Dorongan itu berhasil membuahkan revisi Peraturan Menteri PAN-RB Nomer 15 tahun 2009.

“Perubahannya ke arah bagaimana APIP bukan hanya mencegah. Namun dapat mengukur keberhasilan pengawasan pemerintahan, yang ujungnya tingkat ekonomi di daerah,” ujar Sekretaris Jendral Kemendagri Hadi Prabowo.

Selain itu, Hadi mengatakan bahwa kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan operasional APIP telah berhasil diwujudkan. Tahun 2020 nanti, setiap APIP akan mendapatkan biaya operasional hingga satu persen dari APBD.

“Karena cukup berat bagi APIP untuk melaksanakan 34 kegiatan mandatory jika tidak didukung dengan anggaran yang cukup,” Ujar Hadi.

Dalam kegiatan yang sama, lima pemerintah daerah juga diberikan penghargaan. Karena telah menjadi daerah yang memiliki tingkat kinerja pengawasan daerah terbaik.

Mereka adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi D.I Yogyakarta. Kelima provinsi itu memiliki nilai terbaik dalam indikator-indikator penilaian, seperti nilai kapabilitas APIP, proporsi anggaran untuk pengawasan, inovasi program pengawasan, dan nilai MCP. (mat)

Loading...