Mahkamah Agung Terima Hibah Lahan 3 Ha dari Pemprov Kepri

Loading...

Suarasiber.com – HM Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan apresiasi kepada H Ansar Ahmad, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Yang telah menghibahkan sertifikat lahan sekitar 3 Hektare (Ha).

Lahan itu untuk lokasi pembangunan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dan PT Agama Kepri di Tanjungpinang. Dan berlokasi di Pulau Dompak.

Lokasi strategis yang merupakan pusat pemerintahan Provinsi Kepri. Pembangunan kedua gedung PT itu, dijadwalkan dilaksanakan tahun 2023.

“Tahun ini direncanakan pembangunan 26 gedung, di tahun 2023 akan membangun 22 gedung.

Ditambah 13 gedung pengadilan tingkat banding yang baru saja diundangkan (termasuk UU Nomor 8 Tahun 2021 dan UU Nomor 9 Tahun 2021, yang mengatur pembangunan PT dan PT Agama di Kepri, red),” kata Syarifuddin di Lagoi, Bintan, Jumat (28/1/2022) malam.

Syarifuddin menambahkan dengan adanya lahan itu, akan mempercepat pembangunan kedua gedung pengadilan tingkat banding ini.

“Mudah-mudahan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan perencanaan. Sehingga terbangunnya dua instansi pengadilan tingkat banding ini akan segera terwujud di Kepri” ujarnya.

Syarifuddin memaparkan progres pembangunan 85 kantor Pengadilan Negeri (PN) yang baru dibentuk pada tahun 2018 lalu.

Di tahun 2020, telah dibangun sebanyak 25 gedung kantor. Namun dikarenakan pandemi dilanjutkan di tahun 2021 sebanyak 12 gedung. Sehingga di akhir tahun ini ada 37 PN yang telah dibangun gedungnya.

Sebelumnya, telah dilakukan seremoni penyerahan aset lahan dari Pemprov Kepri oleh Ansar ke Mahkamah Agung RI. Dan diterima Syarifuddin.

Rentang Kendali

Ansar menyampaikan masyarakat Kepri sangat bersyukur dengan disahkannya kedua UU itu. Karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Dengan keberadaan Kantor PT Agama Kepri dan Kantor PT Kepri di Kota Tanjungpinang.

Maka rentang kendali dan rentang waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di provinsi kita akan lebih singkat,” sebut Ansar.

Menurut Ansar walaupun urusan hukum, adalah salah satu dari enam urusan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah.

Namun, daerah memiliki tanggung jawab bersama-sama untuk memberikan pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat.

“Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itulah tujuan utama yang ingin kita capai. Karena itu kita telah menyediakan lahan.

Untuk pembangunan kedua instansi itu di lokasi strategis di pusat pemerintahan Provinsi Kepri” jelas Ansar.

Seremoni kegiatan penyerahan aset di Hotel Natra, Lagoi itu dihadiri juga sejumlah pejabat penting di Mahkamah Agung, Pemprov Kepri, BPN Kepri dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bahtiar Najamudin. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...