Mahkamah Agung Disurati Susi, Ada Apa?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung dikirim surat terbuka ole Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Kepada keduanya, Susi minta agar tuntutan dan vonis untuk kapal ikan asing tidak lagi dilelang. Namun, dimusnahkan. Ditenggelamkan!

Khusus kepada Ketua Mahkamah Agung, Susi juga minta agar semua perkara yang masih banding, ditolak. Dan, tetap diputuskan untuk ditenggelamkan.

Permintaan Susi Pudjiastuti itu disampaikan melalui surat terbuka. Yang disampaikannya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Rabu (1/5/2019) pukul 04.55.

Hingga pukul 12.51, cuitan Susi disukai 21 ribu netizen, dan di-retwett 13 ribu netizen lainnya. Isi lengkap cuitan Susi itu, adalah sebagai berikut:

“Yth. Pak Jaksa Agung & Pak Ketua Mahkamah Agung; dg segala kerendahan hati sy mohon semua tuntutan & putusan untk Kapal Ilegal Fishing TIDAK LAGI Dirampas ntuk Dilelang tapi Dirampas ntuk Dimusnahkan. Mohon semua yg saat ini dalam proses banding ditolak &TETAP untuk dimusnahkan.”

Mahkamah Agung Diminta Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Dari surat itu tergambar jelas kemarahan Susi, menyusul nekadnya aksi patroli perikanan Vietnam beberapa hari lalu. Yang menabrakkan haluan kapalnya ke kapal patroli keamanan laut Indonesia.

Insiden itu menambah semangat Susi Pudjiastuti, untuk bersikap lebih tegas. Untuk memberantas penangkapan ikan ilegal oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia.

Sebelum menuliskan surat terbuka untuk Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung, Susi lebih dulu mengunggah cuitan lainnya. Cuitannya tentang banyaknya kapal tangkapan yang masih proses banding. Ini isinya:

“Bahkan, tadi dalam laporan yg sy terima banyak kapal2 puluhan yg ditangkap tahun lalu masih sedang banding di Pengadilan untuk bisa tidak dimusnahkan tapi disita untuk dilelang.”

Cuitannya itu ditujukan ke akun Twitter @rinichan02. Susi tak asal bunyi. Bahwa ada fakta, ada beberapa kapal yang yang sudah ditangkap, dan divonis. Kemudian, ditangkap kembali. Artinya, kapal itu tidak jera telah ditangkap, dan dihukum.

Susi Tinjau Kapal Ikan Asing Tangkapan di Batam

Itu yang membuat Susi Pudjiastuti minta agar kapal yang ditangkap, diajukan ke pengadilan, dan hukumannya ditenggelamkan. Jangan ada lagi vonis denda. Bukan cuma itu, sekedar untuk mewacanakan didenda pun tidak diwacanakan ke publik.

Its been an old fun game for few people. Jadi kalau diwacanakan di public .. ya langsung terjadi. Dan ini sudah terjadi berkali kali dalam 2 thn ini. Yg akhirnya kita tangkap beberapa kapal yg pernah kita tangkap. Kapal satu ditangkap berkali kali.”

Saat ini, Susi Pudjiastuti disebut tengah berada di Batam, Kepri. Untuk meninjau kapal ikan asing yang ditangkap. Kapal-kapal inilah yang diminta ke Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung, agar dituntut dan divonis ditenggelamkan.

Hal ini diungkapkan melalui akun Twitter @humaspsdkp, Rabu (1/5/2010).

“Menteri Kelautan dan Perikanan @susipudjiastuti meninjau kapal-kapal perikanan asing pelaku illegal fishing yang diproses hukum di Pangkalan PSDKP Batam @psdkp_batam pada Selasa (30/4). @kkpgoid @AgusSuherman07.” (mat)

Loading...