Wali Kota Rahma Bantu Mediasi, Alhamdulillah Jalan di Perumahan Bandara Asri Kini Dipaving Block

Loading...

Suarasiber.com – Perjuangan warga penghuni Perumahan Bandara Asri, Jalan Nusantara, Batu 13, Kota Tanjungpinang selama 10 tahun akhirnya membuahkan hasil.

Perumahan ini mulai dibangun pada 2011 silam. Namun 10 tahun berikutnya warga masih menikmati jalan yang tak layak. Berkali-kali perwakilan warga diskusi dengan pengembang, namun hasilnya mengecewakan.

Hal ini disampaikan perwakilan warga perumahan ini, Masrudin, Selasa (23/11/2021).

Developer, kata dia, selalu beralasan tidak ada perjanjian dengan pembeli rumah bahwa bakal ada pengaspalan jalan atau semenisasi.

Alhasil, yang dilakukan pengembang hanya pengerasan tanah.

Persoalan ini akhirnya sampai ke Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP yang datang ke lokasi pada 3 Oktober 2021. Kala itu Rahma didampingi sejumlah kabinetnya.

Diantaranya Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat; Kepala Dinas Perkim, Djasman dan Camat Tanjungpinang Timur. Pihak pengembang juga dipanggil untuk menemukan solusi bersama.

Saat ini, jalan perumahan sedang dipasang paving block. Masrudin mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tanjungpinang atas mediasinya sehingga membuahkan hasil.

Pemasangan paving block di Perumahan Bandara Asri juga dibenarkan Camat Tanjungpinang Timur Dody.

“Beberapa waktu lalu Bu Wali memang menjembatani pertemuan warga dan pengembang,” ujarnya.

Dody pun ikut merasa gembira atas pemasangan paving block ini. Ia hanya meminta agar jalan yang sudah diperbaiki bisa dijaga oleh warga perumahan.

Hak Warga Perumahan Kewajiban Developer

Pada saat pertemuan antara warga dan pengembang Perumahan Bandara Asri, Minggu (3/10/2021), Wali Kota Rahma mengatakan blusukannya agar hak dari masyarakat perumahan menjadi bagian dari kewajiban developer.

Warga penghuni perumahan harus mendapatkan fasilitas sesuai yang tercantum di IMB-nya.

“Apabila belum diserahterimakan developer, maka segala sesuatu yang menyangkut perumahan tersebut masih tanggung jawab developer terkait,” jelas Rahma.

Terkait penyerahan aset, salah sau syaratnya ialah hasil sertivikasi teknis di lapangan. Developer bisa datang ke Dinas Perkim, dan mengisi blanko, dan dicentang item yang sudah diselesaikan.

“Bila ada satu saja item yang belum diselesaikan, maka kami (Pemko) tidak boleh menerimanya. Dasarnya kami mengkroscek lengkap atau tidak nantinya berdasarkan IMB perumahan terkait,” tambahnya.

Itulah alasan mengapa ia tajin turun ke perumahan-perumahan. Rahma mengakui, selama ini banyak warga berprasangka bahwa Pemkot Tanjungpinang tak mau bantu.

“Kami mau membantu, tetapi pihak developer selesaikan dulu kewajibannya. Sengaja saya ke sini supaya kita tidak salah mengerti,” jelasnya, kala itu.

Sementara Jasman menambahkan, saat proses penyerahan fasilitas umum deveoper harus mengajukan surat permohonan ke Dinas Perkim Kota Tanjungpinang.

Bakal ada tim verifikasi dari Perkim dan dari PUPR turun bersama ke lapangan. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang dilengkapi harus mencapai 30 persen, sudah termasuk 10 persen untuk Ruang Terbuka Hijau.

“Jadi kalau nanti setelah dicek ternyata kurang, kami tidak bisa menerimanya, karena terkait PSU ini, sudah menjadi perhatian serius KPK,” terang Djasman.(eko)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...