Kasus Kematian Covid di Tanjungpinang Menanjak, Kedai Kopi Disidak

Loading...

Suarasiber.com – Warga Tanjungpinang yang terpapar Covid-19 per 22 April 2021 mencapai 225 orang. Bahkan 7 warga meninggal hanya di bulan April.

Melihat hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP beserta tim dari Satpol PP Kota Tanjungpinang serta TNI dan Polri menjalankan Surat Edaran (SE) nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 dan Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Satu persatu kedai kopi, pujasera dan tempat hiburan dikunjungi oleh Rahma dan tim, Kamis (22/4/2021) malam.

Dan benar adanya, ada sejumlah tempat yang tidak mengindahkan isi SE tersebut. Diantaranya dengan membuka jam opersional lebih dari jam 22.00 WIB, waktu yang ditetapkan untuk tutup.

Rahma dengan tim gabungan turun tanpa rencana. “Saya tanpa rencana untuk turun meninjau sejauh mana kedisiplinan para pelaku usaha terhadap Surat Edaran itu, ternyata masih banyak ditemukan yang tidak patuh dan tidak disiplin,” ujarnya menyayangkan.

Peringatan pertama dan kedua berupa teguran, namun jika masih membandel Rahma mengatakan akan menutup tempat tersebut.

Tanpa segan, Rahma juga langsung menegur dan mengimbau kepada pengunjung bahkan pemilik usaha tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan. Pelanggar juga diminta membacakan isi SE.

“Surat edaran ini bukan semata karena menyambut bulan Ramahan, melainkan karena kasus covid yang tinggi di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Sidak bukan berarti dirinya sebagai kepala daerah tidak memihak kepada pelaku usaha.

“Tetapi mohon diperhatikan dengan baik aturan yang sudah sangat jelas tertulis di surat edaran tersebut, hal ini dilakukan semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan warga Kota Tanjungpinang,” Rahma memberikan pemahaman. (man)

Loading...