Jalan di Komplek Perumahan Bukan Milik Pribadi

Loading...

Suarasiber.com – Syavran, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tanjungpinang menegaskan jalan di komplek perumahan adalah milik umum. Bukan milik pribadi.

Dan, penggunaannya juga untuk kepentingan umum, yakni untuk sarana lalu lintas. Sehingga, pemilik rumah yang tak punya garasi mobil, tidak bisa sesuka hati menggunakannya untuk parkir mobilnya.

Hal ini disampaikannya terkait keluhan yang disampaikan warga Perumnas Seijang, Ricky.

“Susah nak lewat Bang. Kalau jalan tu agak lapang bolehlah parkir suka-suka. Ini pas pulak jalan tu sempit.

Kalau tesenggol pasti ribut. Tapi nahan-nahan kita pulak sakit jantung,” kata Ricky kepada suarasiber.com, Minggu (21/11/2021).

Kembali ke Syavran, yang menambahkan sampai saat ini memang tidak ada aturan khusus seperti Perda, yang mewajibkan pemilik mobil harus punya garasi.

Akan tetapi jika menggunakan badan atau bahu jalan harus tetap mengedepankan pengguna jalan lainnya.

“Jangan sampai menghalang pengguna jalan lainnya.

Karena belum ada Perda, kita berharap perangkat di kelurahan, RT, RW dapat memberikan pemahaman kepada warganya.

Khususnya, pemilik kendaraan yang memarkirkan mobilnya di jalan lingkungan (komplek perumahan) masing-masing,” jelasnya. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...