4 Bulan Beraksi, Asisten Rumah Tangga di Tanjungpinang Tilep Rp90 Juta

Loading...

Suarasiber.com – Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial AFT dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian.

Jumlahnya lumayan banyak, dari Juli – Oktober 2021 lelaki berusia 48 tahun ini berhasil menggasak harta senilai Rp90 juta.

Ia dilaporkan oleh Haryanti (42) warga Jalan Diponegoro, Kota Tanjungpinang. Harta senilai Rp90 juta itu berasal dari uang tunai serta perhiasan emas.

Emas yang ditilep AFT milik Haryanti dan istri Joni, atau iparnya. Karena Haryanti dan Joni merupakan kakak adik.

Dijelaskan oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Muhammad Arsah kepada media, Senin (9/11/2021) jumlah perhiasan yang dicuri pelaku cukup banyak.

Yaitu 1 cincin emas 21 karat dengan berat 3,1 gram. 1 kalung tambah 2 anting dengan berat 14,9 gram, 1 kalung tambah 1 liontin koin emas 21 Karat berat 5,3 gram.

Selain itu juga 1 gelang mata gelas emas 16 karat berat 6,4 Gram, kemudian 1 buah gelang model pilin emas 21 karat dengan berat 8,4 gram.

“Pelaku juga diduga mengambil uang Haryanti Rp40 juta yang disimpannya di dalam tas laptop,” terang Arsah.

Selain emas dan uang, AFT pun ngiler dengan benda lain berupa ponsel warna biru. Ia menggasaknya juga.

Total kerugian yang dilaporkan akibat ulah aisten rumah tangga ini Rp90-an juta.

“Pelaku menggunakan alat martil, 2 obeng pipih warnah abu-abu dan oren,” jelas Arsah seperti diberitakan hariankepri.com.

Atas kendablegannya itu, AFT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia juga harus bersiap-siap dengan jeratan pasal 363 KUHPidana.

Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (man)

Loading...