Gerak Langkah Syahrul – Rahma dan Perjalanan Rahma – Endang Melanjutkan Pembangunan (21-9-2018 sd 21-9-2021)

Loading...

5. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang)

RPJMD merupakan dokumen pembangunan daerah uang berisi penjabaran visi misi, dan program kepala daerah masa kepemimpinan Almarhum Syahrul-Rahma, dilanjutkan Wali Kota Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah.

Berdasarkan hasil evaluasi RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023, tercatat dari 8 Indikator Tujuan Pembangunan RPJMD, sebanyak 4 Indikator telah mencapai target 2020, hal ini menunjukkan pencapaian target indikator Tujuan Pembangunan RPJMD telah tercapai sebesar 50%.

Sementara, pencapaian Sasaran pembangunan RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023, tercatat dari 34 Indikator Sasaran Pembangunan RPJMD, sebanyak 22 Indikator telah mencapai target 2020, hal ini menunjukkan pencapaian target indikator Sasaran Pembangunan RPJMD telah tercapai sebesar 64,7%.

Adapun masih terdapatnya indikator RPJMD yang belum mencapai target pada tahun 2020, masih berkaitan erat dengan dampak yang ditimbulkan oleh pandemi covid-19 termasuk kebijakan-kebiajakan pembatasan yang diterapkan di masyarakat.

Beberapa indikator RPJMD lainnya yang belum mencapai target pada tahun 2020 seperti target pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, investasi berskala nasional, pertumbuhan pajak, kunjungan wisatawan, jumlah prestasi pemuda, dan kontribusi sektor perdagangan pada PDRB.

Oleh karenanya masih diperlukan upaya keras serta dilakukannya penyesuaian terhadap target-target pembangunan tersebut agar pencapaiannya lebih realistis menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi daerah.

Dalam rangka mendorong peningkatan indeks daya saing nasional dan indeks daya saing daerah, ketersediaan data dan informasi yang akurat sanagt perlu untuk dipahami oleh pemerintah daerah terkait dengan kondisi daya saing pemerintah kabupaten/ kota saat ini.

Hasil pengukuran indeks daya saing daerah ini akan digunakan sebagai dasar (baseline) dalam perbaikan terhadap aspek-aspek yang memiliki nilai rendah dan signifikan dalam mendukung pencapaian indeks daya saing daerah pemerintah kabupaten/ kota.

Adapun manfaat dari pengukuran indeks daya saing daerah antara lain, menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang dimilikinya melalui peningkatan produktifitas, nilai tambah dan persaingan, baik domestik maupun internasional demi kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan.

Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP bersama Forkopimda meninjau vaksinasi yang diprakarsai TNI TNI untuk anak usia 12 – 17 tahun di Halaman Kodim 0315/Bintan, Sabtu (04/9/2021). Foto – istimewa

Selain itu dapat diartikan sebagai refleksi tingkat produktivitas, kemajuan, persaingan dan kemandirian suatu daerah, sebagai alat untuk menilai keberhasilan suatu daerah untuk dapat bersaing dengan daerah lain dan mendukung daya saing nasional.

Dan salah satu dasar utama penyusunan dan penetapan kebijakan nasional maupun daerah yang mendorong sinergi program antar sektor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kepemimpinan daerah yang inovatif.

Seluruh aktivitas di daerah memanfaatkan segala potensi yang dimiliki dengan mengoptimalkan ekosistem, potensi dan berbagai hasil iptek dan inovasi untuk menciptakan daya saing dan kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan.

Pemerintah Pusat melalui Badan Riset dan Inovasi Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Anugerah Inovasi Indonesia Kategori Pemerintah Daerah Inovatif, IDSD terdiri dari 4 Aspek/Faktor, 12 Pilar, 23 dimensi dan 97 indikator.

Semuanya harus diinput pada setiap tahunnya oleh masing-masing daerah dan nantinya akan dituangkan kedalam Laporan Indeks Daya Saing Daerah Kota Tanjungpinang (IDSD Kota Tanjungpinang).

Kota Tanjungpinang sejak tahun 2019 telah mengikuti Pengukuran Indeks Daya Saing dengan memperoleh indeks sebesar 0,076 poin (kategori rendah), pada tahun 2020 dengan indeks 2,89 poin (kategori tinggi) dan pada tahun 2021 dengan indeks 2,782 (kategori tinggi).

Untuk capaian pengurangan perumahan dan pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang selama 2018-2021, Berdasarkan Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 377 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang memiliki kawasan kumuh seluas 150,41 Hektar, namun setelah dilakukan peninjauan ulang dalam 5 tahun, pada tahun 2019 luasan ini bertambah menjadi 239,22 Hektar.

Selama beberapa tahun ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah berhasil melakukan berbagai upaya kolaborasi dalam rangka pengurangan luas permukiman kumuh, melalui pendanaan APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, Bantuan Dana Investasi KOTAKU dan CSR.

Keberhasilan ini dapat dilihat melalui data capaian tiap tahun pengurangan luas kawasan kumuh dari tahun 2018 sampai dengan 2020 sebagai berikut, tahun 2018, luas permukimankumuh yang tertangani yaitu seluas 40 Hektar, tahun 2019 permukiman kumuh di Kota Tanjungpinang berhasil ditangani seluas 42,4 Hektar, dan di 2020 permukiman kumuh Kota Tanjungpinang berhasil ditangani seluas 20,83 Hektar.

Pada pelaksanaan Pra Musrenbang Kota Tanjungpinang Tahun 2021, Bappelitbang Kota Tanjungpinang sebagai penyelenggara membuat suatu terobosan. Caranya dengan membuat kelompok pembahasan khusus forum CSR.

Mereka tergabung dalam Tim Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Pemerintah (TJSLP) dan Tim Fasilitasi Sekretariat TJSLP.

Maksud dan tujuan dari pembahasan Pra Musrenbang Forum CSR untuk menyinergikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2022 dengan pihak BUMN, BUMD maupun Perusahaan Swasta yang ada di Kota Tanjungpinang.

Rapat Forum CSR dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang dan dihadiri Perwakilan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta diikuti 43 orang perwakilan dari OPD maupun BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta secara Virtual Meeting.

Disepakati pula pada pembahasan Forum CSR sebanyak 48 Program/Kegiatan prioritas yang perlu didanai dari sumber CSR sebagai bentuk kemitraan dalam membantu pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Loading...