Gerak Langkah Syahrul – Rahma dan Perjalanan Rahma – Endang Melanjutkan Pembangunan (21-9-2018 sd 21-9-2021)

Loading...

9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM)

Dari sisi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Indeks Pembangunan Gender (IPG) di tahun 2019 mencapai 96,77 naik sedikit di tahun 2020 yakni sebesar 96,79. Sedangkan, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 76,44 dibandingkan tahun 2019 sebesar 76,13.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut dibuktikan dengan terbentuknya UPTD PPA Melalui Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 18 Tahun 2021.

Aturan tersebut isinya tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang yang mempunyai fungsi menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang mencatat selama Januari hingga Juli 2021 terdapat 24 perempuan dan 37 anak di Kota Tanjungpinang menjadi korban kekerasan.

Untuk jenis kasus kekerasan yang paling banyak terjadi terhadap anak adalah 11 kasus kekerasan fisik, 10 kasus kekerasan seksual, 5 kasus kekerasan psikis, 2 kasus penelantaran. Lalu, satu kasus perdagangan orang, dan 5 kasus non kekerasan yaitu perebutan hak asuh sebanyak 4 kasus dan anak hiperaktif 1 kasus.

Sedangkan, kekerasan pada anak, dimana anak sebagai pelaku ada 5 kasus, dengan rincian 2 anak sebagai pelaku kekerasan fisik dan 3 anak sebagai pelaku kekerasan seksual. Sementara, untuk jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi adalah 14 kasus kekerasan fisik, 8 kasus kekerasan psikis, serta satu kasus penelantaran dan satu kasus non kekerasan.

Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma SIP rapat virtual evaluasi bersama Tim Verifikasi Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota, Senin (31/5/2021). Foto istimewa

Pelaku kekerasan terhadap perempuan ini sebagian besar adalah keluarga terdekat yaitu suami 18 kasus, pacar 1 kasus, orang tua 1 kasus, keluarga lain dan orang lain 2 kasus.

Jika dibandingkan sebelum dan sesudah pandemi terdapat kecenderungan peningkatan dari beberapa jenis kekerasan pada anak antara lain, dari 16 kasus kekerasan fisik yang terjadi sepanjang rentang waktu 2018-2019 menjadi 20 kasus pada 2020-2021.

Pada 2018-2019 dari lima kasus kekerasan psikis menjadi 12 kasus di 2020-2021. Kemudian, kasus perebutan hak asuh dari 7 kasus di 2018-2019 menjadi 13 kasus di periode 2020-2021, dan dari 7 kasus penelantaran yang terjadi di 2018-2019 menjadi 15 kasus pada 2020-202.

Sebagai upaya mencegah dan mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata Rustam, beberapa organisasi perempuan telah dan akan diberikan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan ini seperti PKK, Darma Wanita, GOW, BKMT, PIA Ardya Garini, Jalasenastri, Persit Kartika Candra Kirana, Adyaksa, DarmaYukti Karini dan lainnya.

Hingga saat ini, di 18 kelurahan dan 18 RW di Tanjungpinang juga telah dibentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak.

Predikat Tanjungpinang sebagai Kota Layak Anak tingkat Madya dari rentang waktu tahun, 2018 hingga 2021 masih dapat dipertahankan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp.M.Si menghadiri acara Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, secara virtual di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Walikota, Kamis (29/7/2021). Foto – istimewa

Kota Layak Anak sendiri adalah Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

Ia juga harus terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Prestasi Anugerah Parahitha Ekapraya (APE) merupakan penghargaan yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pemda penerima penghargaan dinilai telah berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak.

Di tahun 2018, Kota Tanjungpinang berhasil meraih penghargaan APE tingkat madya. (man)

Loading...