Gerak Langkah Syahrul – Rahma dan Perjalanan Rahma – Endang Melanjutkan Pembangunan (21-9-2018 sd 21-9-2021)

Loading...

3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP)

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, peran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang memberikan pelayanan prima dalam bidang pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan kepada masyarakat secara cepat dan tanggap.

Selama 2018 hingga Juni 2021, DPKP telah melakukan penanganan kejadian kebakaran 619 kejadian, baik kebakaran hutan/lahan, kendaraan, trafo, tabung gas, meteran listrik, hingga rumah dan bangunan. Sementara, tindakan penyelamatan (rescue) telah ditangani sebanyak 309 kejadian, mulai dari penyelamatan, manusia, ular, monyet, sarang tawon dan lebah.

4. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang gencar melaksanakan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 di Kota Tanjungpinang.

Selama 2020-2021, Satpol PP rutin memonitoring dengan keliling beberapa wilayah Kota Tanjungpinang bersama TNI, Polri, dan Dishub untuk melihat sejauh mana kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Namun demikian, pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) masih saja terus terjadi. Di tahun 2020, jumlah pelanggar yang diberikan sanksi administrasi denda Rp50.000 sebanyak 1.171 orang, sanksi sosial membersihkan area dimana dilaksanakan kegiatan prokes sebanyak 584 orang, dan surat teguran sebanyak 18 orang.

Tahun 2021, kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan tetap dijalankan dengan tim dari TNI, Polri, Dihub dan Tenaga Kesehatan tetapi pada Bulan Juni 2021 hingga kegiatan selesai sanksi administrasi dan sanksi sosial tidak diberlakukan.

Akan tetapi masyarakat yang kedapatan berada di tempat umum dengan atau tanpa prokes akan dilakukan antigen di lokasi. Masyarakat dengan hasil antigen positif akan langsung di karantina, dan pemilik usaha akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Jumlah pelanggar di tahun 2021 yang diberikan sanski administrasi sebanyak 1.405 orang dan sanksi sosial sebanyak 936 orang. Uang denda pelanggaran prokes yang di peroleh di serahkan ke kas Daerah Kota Tanjungpinang.

Dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang ada di Tanjungpinang. Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan sosialisasi Perda dan Perkada kepada masyarakat Kota Tanjungpinang dengan melakukan kegiatan penertiban terkait dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat, sehingga penegakan Perda dari waktu ke waktu semakin optimal.

Dalam kurun waktu 2018-2021, kinerja penegakkan Perda dan Perkada terus mengalami kenaikan dari persentases realisasi sebesar 8.36% menjadi 85.6% di tahun 2020. Sementara untuk tahun 2021 akan dilakukan perhitungan capaian kinerjanya di akhir tahun.

Selain, pencapaian pada urusan pelayanan dasar, di masa kepemimpinan Rahma, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan urusan pemerintahan non pelayanan dasar juga menunjukkan berbagai inovasi dan pencapaian kinerja.

Loading...