Warga Tanjungpinang yang Cueki Isolasi Tak Dilayani Urusan Administrasinya 6 Bulan

Loading...

Suarasiber.com – Imbauan untuk warga Tanjungpinang terhadap Covid-19 kini tak lagi sekadar imbauan. Ada sanksi hukum bagi yang nekad melanggarnya.

Dalam Perwako Nomor 33 tahun 2021 yang berlaku sejak 22 Mei 2021 ini menyebutkan tempat isolasi di Hotel Lohass dan aturan lain. Termasuk mengatur isolasi bagi warga.

Setiap pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri di fasilitas publik maupun di rumah sebagaimana diatur dalam Perwako dapat dikenakan sanksi administratif.

“Sanksi berupa teguran tertulis, dan tidak diberikan pelayanan publik selama 6 (enam) bulan, yaitu pelayanan administrasi kependudukan, dan pelayanan jamkesda,” jelas Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, kemarin.

Jika hal itu dilakukan ASN, maka ganjarannya sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan laporan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang pada hari Kamis (20/5) terjadi penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 54 kasus, pasien sembuh sebanyak 49 kasus dan kasus meninggal dunia terdapat 1 kasus.

Untuk pasien aktif sebanyak 374 kasus aktif dengan rincian 37 dirawat di Rumah Sakit, 41 pasien Karantina di LPMP dan 296 orang melakukan isolasi mandiri. Sehingga total jumlah kasus Covid-19 sejak Maret 2020 hingga 20 Mei 2021 sebanyak 2.872 kasus dengan jumlah kesembuhan 2.432 dan 65 kasus meninggal dunia. (man)

Loading...