KPK Tahan Mantan Anggota BPK, Fakta “Sapu kotor” Tak Mungkin Bersihkan “Lantai kotor”

Loading...

Suarasiber.com – Penangkapan dan penahanan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/12/2020), menjadi fakta bahwa tidak mungkin “sapu kotor” membersihkan “lantai kotor”.

Penahanan itu juga menjadi fakta, bahwa desain pemberantasan korupsi, pungli dan suap hanya sebatas di permukaan. Sebatas jargon atau slogan kosong.

Adalah Rizal Djalil alias RIZ, mantan anggota BPK RI. Tugasnya memeriksa keuangan kegiatan pemerintah.

Jika ada dugaan menyimpang, dia harus memberikan peringatan keras dan harus diperbaiki. Bukan malah dijadikan bahan untuk dapat keuntungan pribadinya.

Faktanya, itulah yang dilakukannya. Akibatnya, KPK pun bertindak. KPK menahan dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Kedua tersangka tersebut, adalah Rizal Djalil alias RIZ (anggota BPK-RI) dan Leonardo Jusnimarta Prasetyo alias LJP, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak, 3 Desember 2020 – 22 Desember 2020.

Tersangka RIZ ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih dan tersangka LJP ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka RIZ diduga menerima suap SGD100 ribu dari LJP terkait dengan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Miliar.

Tersangka RIZ, diduga membantu LJP untuk memenangkan proyek tersebut.

Atas dugaan tersebut, RIZ, sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan,

Tersangka LJP, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mat)

Loading...