Langgar UU Pilkada, Bawaslu Rekomendasikan Kadispora Kepri ke KASN

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Bawaslu Bintan mengirimkan berkas mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bintan, Yuzet, yang kini Kadispora Kepri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (17/9/2020).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata saat media gathering Bawaslu Bintan dengan jurnalis, di Kedai Kopi Santai, Kamis (17/9/2020).

Febri dalam kesempatan itu didampingi anggota Bawaslu Ondi Dobi Susanto.

Rekomendasi itu dikirimkan Bawaslu, terkait keterlibatan Yuzet pada acara yang digelar bapaslon Apri – Roby (3/9/2020).

Keterlibatan Yuzet, yang disebut-sebut sebagai calon Penjabat Bupati Bintan itu, melanggar UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebagaimana dinyatakan di Pasai 71 Ayat (1) UU No 10 tentang Pilkada. “Bahwa, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Tak hanya ke KASN, Bawaslu juga mengirimkan rekomendasi Yuzed ke Pemkab Bintan, Pemprov Kepri dan berbagai pihak yang terkait.

“Rekomendasi Y itu dikirim hari ini (Kamis, 17/9/2020),” kata Febri.

Sebelum merekomendasikan Yuzet ke KASN, Bawaslu juga sudah merekomendasikan Zulkhairi, pejabat eselon III Pemkab Bintan ke BKPSDM Bintan. Juga terkait pelanggaran UU Pilkada.

Sementara seorang kepala dinas di Pemkab Bintan lainnya, selamat dari rekomendasi Bawaslu Bintan. Setelah menyampaikan alibi yang tepat saat dmintai keterangannya di Bawaslu Bintan beberapa waktu lalu. (mat)

Loading...