Polisi Amankan 1.000 Gram Narkotika Sabu dari Anus 5 Tersangka

Loading...

BATAM (suarasiber) – Salah satu cara membawa narkotika yang dipakai pengedar, adalah memasukkannya ke dalam anus.

Hal itu yang dilakukan 5 pria yang semuanya beralamat di Kelurahan Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kelimanya, adalah SB alias S (28), AQ alias A (23), N (24), AA alias A (31) dan SI alias I (18). Aksi mereka tercium Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri.

Kemudian menangkap kelimanya di pinggir jalan di depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 08.00.

Setelah diperiksa terungkap masing-masing pelaku membawa narkotika jenis sabu di anusnya. Dan, seluruhnya berjumlah 1.000 gram.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui kelima tersangka itu disuruh membawa sabu oleh tersangka R alias B (kini, buron).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (3/8/2020).

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mat)

Loading...