Polda: Tidak Ada Tempat untuk Aksi Preman di Kepri

Loading...

BATAM (suarasiber) –  Empat orang tersangka aksi premanisme berinisial HY, DM, ML dan JIS diamankan oleh tim Jatanras Polda Kepri, Jumat (31/7/2020).

Keempat preman Batam ini beraksi di Perumahan Graha Legenda Malaka, Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Masyarakat pun resah atas tindakan premanisme mereka sejak, 28 Juli 2020 sampai 21 Juli 2020. Warga melapor ke polisi dan keempar preman itu pun diciduk.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

Dan, Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (3/8/20).

“Kasus tindakan pengancaman dan memasuki perkarangan tanpa izin orang yang berhak ini, sangat meresahkan.

Dan, Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 15.00, Tim Jatanras Polda Kepri bergerak cepat dan mendatangi TKP.

Di Perumahan Graha Legenda Malaka Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Di lokasi, tim berhasil mengamankan empat orang tersangka HY, DM, ML dan JIS,” kata Harry.

Harry menambahkan, kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka adalah bentuk aksi pemanisme. Polda Kepri sangat tindak mentolerir tindakan premanisme di wilayah Kepri.

“Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap upaya-upaya seperti ini. Hal ini tentu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta Investor di wilayah Kepri,” ujar Harry.

Pasal kepada para tersangka ini, adalah Pasal 335 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan atau pasal 167 jo 55 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Diimbau kepada masyarakat, untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang terjadi di lingkungannya. Apabila terjadi tindakan premanisme segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tukas Harry. (mat)

Loading...