Ada Hadiah Agar Red Notice Joker Dihapus

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra dari daftar Interpol masih terus diselidiki. Kini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Untuk kasus red notice ini, ada dua jenderal yang dicopot Kapolri. Keduanya, adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Kadiv Hubungan International Polri. Dan, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

“Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik,” kata Argo Yuwono di konferensi pers, Kamis (6/8/2020).

Argo mengatakan, bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, Polri juga telah menggandeng PPATK untuk mengusut dugaan aliran dana.

“Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan, adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020,” jelasnya.

Namun Argo belum mau merinci pihak mana saja yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Argo memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat akan dijerat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

“Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya,” jelasnya.

Djoko Tjandra alias Joker kini sudah menghuni sel tahanan polisi. Tertangkapnya Joker, membuat tiga jenderal polisi ikut dicopot.

Selain dua jenderal di atas, seorang lagi, adalah Brigjen Prasetijo Utomo yang kini juga sudah ditahan di kasus surat jalan untuk Joker. (mat)

Loading...