Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe Segera Menjalani Persidangan

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera menjalani rangkaian persidangan. Lukas diduga terserat pusaran dugaan suap serta gratifikasi.

Tim penyidik KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Melansir pmjnews.com, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada awak media, di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Menurt Ali, jaksa KPK suap mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp46,8 miliar.

“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” tuturnya.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Lukas. Sementara itu, penahanan Lukas merupakan wewenang pihak pengadilan.

“Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tutur Ali. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...