10 Fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang Didemo Buruh

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlangsung. Namun penolakan datang dari kaum buruh dan mahasiswa.

Pada Selasa (25/8/2020) ribuan buruh dari berbagai elemen berunjukrasa minta dibatalkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam orasinya, para buruh juga berharap tak ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ancaman buruh, jika tuntutan mereka tak dikabulkan maka akan mengerahkan massa dalam jumlah lebih besar.

Selain buruh, massa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi juga bergabung dalam unjuk rasa tersebut. Tuntutannya sama seperti tertulis pada spanduk mereka: Tolak Omnibus Law dan DPR Melunjak Rakyat Berontak.

Berikut ini sejumlah fakta tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja:

1. Dari Bahasa Latin

Omnibus dari kata omnibus law ternyata berasal dari Bahasa Latin.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, istilah omnibus bukan dari Bahasa Inggris. Melainkan dari bahasa latin yang berarti untuk semuanya. Sementara makna omnibus law bisa dipahami sebagai satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang. Revisi dilakukan untuk menyasar isu besar di sebuah negara.

2. Disebut UU Sapu Jagat

Di kalangan warga Indonesia, RUU Omnibus Law Cipta Kerja kerap disebut RUU Sapu Jagat.

Omnibus law yang dikenal dengan UU sapu jagat ini dimaksudkan untuk merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi. Tujuannya agar lebih tepat sasaran yang ingin dicapai.

3. Setebal 1.028 Halaman

Draf RUU Omnibus Law yang dibahas DPRD setebal 1.000 halaman lebih.

Anis Byarwati, anggota Panja Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memaparkan bahwa proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini cukup berat. Ia akan memakan waktu yang lama.

Draft RUU ini terdiri dari 79 Undang-undang yang akan dirombak dengan 1.244 pasal yang ada di dalamnya. RUU ini menyatukan undang-undang di atas menjadi menjadi 15 bab dan 174 pasal yang menyasar 11 klaster. DPR RI harus membahas draft RUU setebal 1.028 halaman.

4. Omnibus Bill

Omnibus law juga sering disebut Omnibus bill.

Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Istilah ini mengandung arti sebuah RUU yang terdiri dari sejumlah bagian terkait. Meski terkait tetapi terpisah yang berupaya untuk mengubah dan/atau mencabut satu atau beberapa undang-undang yang ada. Dan atau membuat satu atau beberapa undang-undang baru.

5. Lazim di Negara Common Law

Di Amerika Serikat, omnibus law digunakan sebagai UU lintas sektor.

Omnibus law sendiri hal lazim di negara-negara common law. Namun kurang dikenal di negara bersistem civil law seperti Indonesia. Di negara yang kini dipimpin Donald Trum, Amerika Serikat, omnibus law telah digunakan sebagai UU lintas sektor.

6. Kekecewaan Presiden

Suasana demo 25 Agustus soal Omnibus law yang digagas Presiden Jokowi.

Sedangkan awal gagasan omnibus law di Indonesia dari kekecewaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kekecawaan itu muaranya dari minimnya investasi di Indonesia. Padahal, investasi sangat dibutuhkan di era ekonomi digital. Salah satu prediksi Jokowi, regulasi, biroktasi, dan hukum yang berbelit membuat investasi tidak menarik.

7. Pekerja Terlindungi

Dengan omnibus law cipra kerja, benarkah pekerja terlindungi?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pekerja dan buruh harus tetap terlindungi. Serikat buruh, katanya sepakat bila investasi segera masuk ke Indonesia, izin berinvestasi dipermudah. Juga hambatan-hambatan investasi dihilangkan khususnya dengan adanya pandemi Covid-19.

Namun, dia berharap bila RUU Cipta kerja ini disahkan, pekerja/buruh di Indonesia terlindungi khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.

8. Unjuk Rasa Serentak

Demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung di berbagai daerah.

Unjuk rasa pekerja dan buruh pada 25 Agustus juga dilakukan di berbagai daerah. Diantaranya Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makassar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua.

9. Alasan Penolakan Buruh

Ada sejumlah alasan penolakan kaum buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan ada 9 alasan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Mereka menyoalkan hilangnya upah minimum, berkurangnya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah, hak cuti dan upah atas cuti dihapus.

Selain itu juga TKA buruh kasar dipermudah masuk, sanksi pidana dihapus, serta potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dan outsourcing seumur hidup.

10. Sejak 12 Februari 2020

Publik masih menunggu hasil pembahasan RUU Omnibus Law di DPR.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan usulan pemerintah, yang sudah diserahkan ke DPR sejak 12 Februari 2020. Saat ini, proses pembahasan sudah berjalan di DPR. Selain RUU Cipta Kerja, ada juga RUU Omnibus Law Perpajakan

Demikianlah sejumlah hal yang bisa Anda ketahui dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (mat)

Loading...