Bareskrim Periksa 2 Jenderal dan 1 Pengusaha Tersangka Kasus Red Notice Joker

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim, Selasa (25/8/2020).

Penyidik juga memeriksa pengusaha Tommy Sumardi. Dia sempat mangkir pada panggilan sebelumnya. Namun, dia akhirnya datang untuk diperiksa.

Ketiga tersangka itu diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra alias Joker.

Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka.

Sebagai pemberi adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Sedangkan sebagai penerima adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

“Kasus tipikor pencabutan red notice Djoko S Tjandra, pagi ini pada pukul 09.30 WIB, saudara tersangka TS menepati janji hadir di Bareskrim Polri bersama pengacaranya.

Dan, sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (25/8/2020) seperti dirilis laman Humas Polri.

Awi menuturkan, ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini juga sedang menjalani pemeriksaan.

Keduanya, adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

“Kemudian selanjutnya demikian dengan dua tersangka lain, atas nama NB dan PU, keduanya juga pada pukul 09.30 WIB sesuai jadwal.

Mereka diperiksa penyidik Bareskrim Polri dan saat ini sedang berlangsung,” ucapnya. (mat)

Loading...