Dicuekin, Investor Adukan DPMPTSP Kepri ke KPK dan Bareskrim

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tak terima dicuekin oleh petinggi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Kepri, Andi Cori Fatahuddin selaku Dirut PT Berkah Pulau Lingga, mengadu ke sejumlah pihak.

Termasuk ke KPK, Kabareskrim, Direktur Tipiter Mabes Polri dan lain-lain. Pengaduan disampaikan melalui surat Nomor 045/BPL/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020.

Di surat yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Kepri disampaikan perihalnya. Yakni, unsur kesengajaan tidak memproses perizinan penjualan tanah urug PT Berkah Pulau Lingga.

Surat yang juga diterima redaksi suarasiber.com itu, terdapat sejumlah poin yang disampaikan Andi Cori Fatahuddin. Antara lain, adalah:

1. Ada unsur kesengajaan dari pihak dinas DPMPTSP provinsi Kepulauan Riau untuk tidak memproses perizinan kami yang kami mohonkan pada tanggal 14 Mei 2020.

2. Syarat-syarat perizinan yang kami ajukan sudah lengkap sesuai dengan syarat yang diminta dan disyaratkan oleh dinas DPMPTSP provinsi Kepulauan Riau.

3. Ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki izin yang lengkap akan tetapi dikeluarkan perizinannya oleh Dinas DPMPTSP serta dinas-dinas yang merekomendasikannya. sebagai contoh;

-. Perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan tata Ruang dari tim TKPRD Kabupaten, belum mendapat Izin Lokasi dapat disidangkan Dokumen Lingkungan hidupnya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau sedangkan syarat untuk menyusun dan menyidangkan Amdal adalah adanya Izin Tata Ruang dan Izin Lokasi.

-. Dinas DPMPTSP provinsi kepulauan Riau mengeluarkan Izin Lingkungan Hidup tanpa melihat kelengkapan Dokumen Amdal, berupa Persetujuan Tata Ruang dan Izin Lokasi serta Izin Mendirikan Bangunan.

-. Dinas DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan perpanjangan Izin Pertambangan di Kota Tanjung Pinang, padahal Tata Ruang di Kota Tanjungpinang tidak ada lagi Tata Ruang Tambang , akan tetapi Tata Ruang Perumahan Pemukiman , Industri, Pariwisata, akan tetapi Dinas DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan perpanjangan IUP Operasi Produksi pertambangan salah satu perusahaan tambang di Tanjungpinang tidak di RTRW tambang dan Area Pencadangan Wilayah Tambang.

Atas hal tersebut diatas maka dengan ini kami meminta penjelasan dari Dinas DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau ;

1. Mengapa Pengajuan Perizinan kami pada tanggal 14 Mei 2020 tidak diproses sebagaimana mestinya?

2. Mengapa tidak ada pemberitahuan tertulis kepada kami mengenai proses permohonan izin kami pada tanggal 14 Mei 2020  tersebut?

3. Menurut Aturan bahwa 14 (empat belas) hari setelah Proses Pengajuan diterima akan tetapi tidak ada jawaban secara tertulis dari Dinas DPMPTSP, maka Perizinan kami dianggap sah, dengan kata lain kami memperoleh Perizinan.

Di akhir surat, Andi Cori, menyatakan, kami mohon agar surat kami ini dapat di jawab dalam waktu  2 x 24 jam, agar kami sebagai investor tidak merasa dirugikan dan dipermainkan serta diperhambat proses perizinan.

Sementara Presiden Republik Indonesia menghimbau agar dapat mempercepat proses perizinan, dan mungkin salah satu sebab semua perizinan diambil alih pusat adalah untuk mempercepat dan penyederhanaan proses perizinan, karena penerbitan perizinan di daerah terkesan berbelit belit dan diperhambat. (mat)

Loading...