PNS Mantan Napi Korupsi Siap-siap Dipecat

Loading...
 Data 231 PNS Sudah Diblokir BKN

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sejumlah PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepri yang mantan narapidana (napi) perkara korupsi, dan status hukumnya sudah tetap (inkracht) hingga kini masih tetap berdinas aktif.

Beberapa di antaranya menduduki jabatan eselon. Bahkan, ada yang menjabat jabatan eselon II. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) alias bupati dan walikota selaku pejabat yang berhak memecat mereka, terkesan pura-pura tidak tahu aturan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memahami kondisi itu. Dan, mengambil kebijakan langsung dengan cara memblokir data PNS/ ASN se-Indonesia yang mantan napi korupsi dan masih bertugas.

Kebijakan itu disampaikan melalui rilis (16/7/2018) Nomor: 015/RILIS/BKN/VII/2018, mengenai langkah pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

BKN melalui rilisnya di laman setkab.go.id, yang disampaikan Karo Humas M. Ridwan, menegaskan bahwa langkah itu (pemblokiran data) masih terus berlanjut dan tercatat 231 ASN Korupsi yang telah diblokir.

Dihimpun dari database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, lanjut Ridwan, daftar 231 nama ASN yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di 56 instansi pemerintah. Rinciannya 1 orang ASN bekerja pada 1 instansi pemerintah pusat, dan 230 orang ASN bekerja pada 55 pemerintah daerah.

“Di 55 Pemerintah Daerah (Pemda), 230 ASN yang datanya telah terblokir tersebut terdiri dari 55 ASN bekerja pada instansi Pemprov, 40 ASN bekerja pada instansi Pemko, dan 135 ASN bekerja pada instansi Pemkab,” ujar Karo Humas BKN, sebagaimana dikutip suarasiber.com dari laman BKN.

Langkah pemberhentian kepada ASN korupsi yang telah inkracht, menurut Ridwan, harus segera dilakukan sesuai dengan aturan perundangan. Mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.

“ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi, harus diberhentikan tidak dengan hormat. Terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht,” tegasnya.

Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, tambah Karo Humas BKN, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan serta regulasi yang berlaku.

“Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerja sama BKN-KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5 /99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instansi,” pungkas Karo Humas BKN. (mat)

Loading...