Tebar Video SARA karena Tak Syur dengan Jokowi, UN Dicokok Polisi

Loading...

BATAM (suarasiber) – Seorang tersangka berinisial UN diamankan oleh tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri. UN dicokok polisi karena menggunggah dan menyebarkan video terkait Suku Agama Ras Antargolongan (SARA).

Tujuannya, supaya orang-orang ikut tidak syur dengan pemerintahan Presiden Jokowi.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno didampingi oleh Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati SIK MH, pada konferensi pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (16/6/2020).

“Semua pihak diharapkan bersatu padu dan peduli dalam mengikuti imbauan pemerintah, untuk mematuhi protokol kesehatan.

Konsistensi Polda Kepri yang secara giat melakukan patroli cyber, untuk menjaga ketertiban masyarakat berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian di media sosial,” ujar Priyo.

Priyo mengjelaskan, kronologi kejadian berawal, Rabu (10/6/2020) sekira pukul 17.15 WIB, tersangka UN melihat postingan video dari group Facebook dengan nama video millenial.

Setelah menonton video tersebut, tersangka UN pada hari yang sama membagikan (share) video tersebut ke akun Facebook miliknya.

“Tersangka bahkan membagikan ke akun group Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”.

Adapun isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA (Suku Agama Ras Antargolongan),” jelas Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Selanjutnya, Jumat (12/6/2020), tim berhasil mengamanakan tersangka. Dan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video. Juga dengan orang yang membuat video tersebut.

Tersangka mengakui, tujuannya membagikan video tersebut karena dia merasa kecewa dengan Presiden Jokowi. Dan, dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya serta akun group Facebook P4WB.

Maka, banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut. Sehingga, nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu Postingan dari Akun Facebook atas nama inisial UN dan 1 unit gandphone merk Xiaomi.

Dir Reskrimsus Polda Kombes Pol Hanny Hidayat S.Ik, M.H., menyampaikan bahwa atas dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur pada pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 UURI No. 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan atas UURI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Dan, atas perbuatan tersangka diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling anyak Rp 1.000.000.000. (mat) 

Loading...