Sudah P21, Kasus Korupsi Mesin Tepung Ikan segera Disidang

Loading...

Suarasiber.com – Kasus dugaan korupsi mesin pengolahan tepung ikan di BUMD Lingga, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Dengan dinyatakan lengkap, maka penyidik di Polda Kepri segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus ini ke jaksa penuntut di Kejati Kepri.

Tidak ada penambahan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp3 miliar ini.

Karenanya, ada 2 tersangka yang segera diserahkan ke jaksa, yakni R (Risalasih), Direktur BUMD Lingga. Dan, ENS Direktur PT PIM, kontraktor pengadaan mesin tepung ikan.

“Sampai saat ini belum ada (tersangka baru, red). Kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejati kepri dan siap untuk disidangkan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjawab suarasiber.com, Sabtu (9/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti di kasus ini.

Antara lain satu unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK. Kemudian, satu unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK.

Selanjutnya, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.

Kasus ini terungkap melalui penyelidikan dan penyidikan Polda Kepri. Menyusul, proses pengadaan mesin tepung ikan untuk BUMD Lingga yang menggunakan metode penunjukan langsung (tanpa lelang).

Selain itu, polisi juga menemukan mesin pengolag tepung ikan yang tidak berfungsi. Dan, adanya permintaan uang fee oleh Risalasih ke ESN sekitar Rp150 juta. (mat)

Loading...