Mahasiswa Terancam DO Diperpanjang Masa Studinya Satu Semester

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Cara belajar di masa Covid-19 dilakukan secara daring, dari tingkat bawah sampai perguruan tinggi. Bahkan perguruan tinggi diminta memberikan kemudahan pembelajaran.

Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Dibaca suarasiber dari kemdikbud.go.id, Jumat (3/4/2020), perguruan tinggi dengan otonomi yang dimilikinya dapat memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

“Diberikan otoritas yangg luas kepada Pimpinan Perguruan Tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing,” ujar Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Nizam di Jakarta dalam pertemuan virtual yang dikoordinasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Kamis (2/4/2020).

NIzam juga menyampaikan maksud Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Ia menjelaskan poin 1 edaran tersebut dimaksudkan bahwa Kemendikbud memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat terjadinya situasi darurat Covid-19 dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.

“Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing,” terangnya. (mat)

Loading...