Dua Pejabat Pemprov Kepri Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua pejabat Pemprov Kepri, yakni Edy Sofyan Kadis Kelautan dan Perikanan. Dan, Budy Hartono Kabid di dinas yang sama divonis 4 tahun penjara. Hukuman ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, Rabu (26/2/2020).

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Penuntut umum menuntut keduanya dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Saat ditangkap, pejabat eselon II dan eselon III ini, bertindak sebagai perantara suap dari pengusaha Kock Meng untuk terdakwa Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif.

Kock Meng sebagai penyuap sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Begitu juga dengan perantaranya, yakni Abu Bakar juga divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan

Dengan putusan ini, dua pejabat ini akan menyusul Kock Meng ke penjara.

Dalam penelusuran suarasiber.com, Edy Sofian melaporkan harta kekayaannya terakhir tahun 2018. Jumlah kekayaannya Rp 6.572.582.596.

Kekayaannya sedikit lebih banyak dari Nurdin Basirun, yang jumlah dilaporkannya terakhir tahun 2018, yakni Rp 6.240.415.179.

Sedangkan Budy Hartono jumlah kekayaan yamg dilaporkannya tahun 2018, adalah Rp 915.778.952.

Dengan adanya putusan vonis untuk 4 terdakwa itu. Maka, tinggal satu terdakwa lagi yang belum divonis di perkara ini, yakni Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif.

Saat ini, persidangan Nurdin Basirun masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Dua saksi terakhir yang dipanggil ke persidangan, adalah Kadis PU Abu Bakar. Dan, Kadis Perkim Mahyuddin. (mat)

Loading...