Ini Baru Mantap! Polsek Tangkap Sabu 40 Kg

Loading...

MEDAN (suarasiber) – Empat tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 40 Kg ditangkap tim Uni Reskrim Polsek Medan Baru, Polda Sumut.

Salah seorang tersangka tewas ditembak karena berusaha merebut pistol polisi.

Narkotika bernilai puluhan miliar rupiah itu dan tersangka diamankan saat penggerebekan di penginapan Citra Atsari Jalan Wahid Hasyim Kel. Sei Sikambing D, Medan Petisah, Sabtu (18/7/2020).

Empat tersangka yang ditangkap itu berinisial MRF (23), warga Aceh (kurir) dan RS (23), warga Aceh (supir).

Kemudian, W (49) warga Surabaya (kurir penjemput) dan HA (27) warga Surabaya (supir kurir penjemput).

Pengungkapan ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Kombes Pol Riko Sunarko. Dan, Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH.

”Tersangka MRF tewas ditembak petugas. Karena pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya berinisial A, yang merupakan pengendali jaringan, tersangka MRF mencoba merebut senjata salah satu petugas.

Sehingga petugas melakukan tembakan dan mengenai dada tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi, Senin (20/7/2020) seperti dikutip dari portal resmi Polda Sumut.

Martuani menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi yang melibatkan kota besar di Indonesia.

Seperti, Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Surabaya, Makasar, dan Banjarmasin.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Disebutkan akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu hotel yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

”Dari informasi itu, selanjutnya Kapolsek Medan Baru bersama Kanit Reskrim, Panit Reskrim dan personel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” jelasnya.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah tas ransel warna hitam.

Di dalamnya terdapat 40 bungkusan warna hijau merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40 Kg.

Kemudian, satu unit mobil Avanza warna hitam, lima unit handphone, tiga unit jam tangan, empat buah dompet, belasan KTP berbagai nama.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Thn 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (mat) 

Loading...