Rupanya Ada Pengecualian Penyederhanaan Eselon III, IV dan V

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penyederhanaan birokrasi dengan hanya menerapkan dua level yang dicetuskan Presiden Jokowi saat Sidang Paripurna MPR, 20 Oktober lalu, ditindaklanjuti Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tanggal 13 November 2019, Menpan RB Thahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran bernomor 384 tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Salah satu isi surat ini ialah penyederhanaan birokrasi pada jabatan struktural Eselon III, IV dan V dikecualikan bagi jabatan struktural yang memenuhi krtiteria.

Apa saja kriteria tersebut, silakan baca dokumen di bawah ini. (mat)

[embeddoc url=”https://suarasiber.com/wp-content/uploads/2019/11/Surat-Edaran-Menteri-PANRB-Nomor-384-Tentang-Langkah-Strategis-dan-Konkret-Penyederhanaan-Birokrasi.pdf” height=”400%” download=”all”]
Loading...