Bu Rahma Minta Developer Perumnas Bumi Air Raja Penuhi Janjinya Sebelum Idul Fitri 2022

Loading...

Suarasiber.com – Wali Kota Tanjungpinang meminta developer Perumnas Bumi Air Raja untuk memenuhi janjinya.

Janji itu berupa pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada penghuni perumahan. Permukiman ini sudah mulai dihuni 20 tahun silam, namun fasilitas umumnya belum maksimal.

Pertemuan antara Wali Kota Tanjungpinang, perwakilan developer dan warga Bumi Air Raja dilaksanakan Kamis (16/12/2021) malam.

Menurut keterangan warga, lebih dari 20 tahun berdirinya Perumahan Nasional (Perumnas) Bumi Air Raja yang berada di Batu 15, PSU yang seharusnya disediakan oleh pihak developer atau pengembang perumahan masih tidak maksimal.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, meminta pihak developer untuk segera menunaikan janji untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dalam pemenuhan fasilitas umum masyarakat berupa PSU dan lainnya.

Rahma mengatakan kewajiban setiap developer atau pengembang perumahan salah satunya adalah harus menyediakan fasilitas umum berupa PSU yang meliputi drainase, jalan, lampu penerangan, ruang terbuka hijau dan fasilitas lainnya untuk masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa PSU merupakan kelengkapan fisik yang merupakan fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.

Hal ini, sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 69 Tahun 2015 tentang pedoman dan penyediaan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, maka dilakukan serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Dengan aturan yang berlaku, kepada developer atau pengembang perumahan diharapkan dapat menjadi motivasi agar komitmen dalam penyelenggaraan PSU dan segera mungkin dapat menyerahkannya kepada pemerintah daerah,” ucapnya.

Bukan hanya itu, Rahma juga menegaskan dan meminta kepada pihak Perumnas yang bertanggung jawab atas perumahan tersebut untuk berkomitmen dalam  penyelesaian PSU yang belum diselesaikan.

“Sudah sejak tahun 1998 sampai saat ini, masyarakat perumahan ini belum sepenuhnya merasakan fasilitas yang disediakan oleh developer, saya minta komitmen dari pihak developer untuk segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang tinggal di perumahan ini sudah bertahun-tahun sebelum Idul Fitri 2022 mendatang dan proses pengerjaannya harus dimulai Maret 2022,” tegasnya.

Sementara itu, ada 3 point tuntuan masyarakat setempat yang harus diakomidir dan direalisasikan pihak developer diantaranya perbaikan jalan, penerangan jalan umum dan drainase, serta legalitas status kepemilikan tanah dan bangunan agar menjadi hak guna milik.

“PSU ini hak dari masyarakat dan harus diserahkan kepada pemerintah, setiap pengembang harus menyerahkannya karena ada aturan yang mengikatnya,” jelas Rahma.

Ada sanksi hukum yang harus dipahami oleh pengembang apabila mengabaikan perjanjian yang tertuang dalam peraturan daerah. Wali Kota juga berpesan agar saat pengurusan perizinan hindari korupsi, pemerasan dan pengancaman bagi pengembang.

Sementara itu, Perwakilan Pengembang Perumnas Bumi Air Raja, Gea Saputra, menyanggupi dan siap bekerja sama dengan masyarakat dan Pemkot Tanjungpinang.

“Bulan Maret kami akan mulai melakukan pekerjaan atas kekurangan yang ada di Perumnas Bumi Air Raja ini. Paling lama sebelum lebaran pekerjaan ini semua sudah selesai, dan masyarakat sudah bisa menikmati,” ujar Gea.

Di tempat yang sama, Ketua RW 03 Perumnas Bumi Air Raja, Sismu Umar Bakker, mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tanjungpinang atas mediasi yang telah dilakukan, dan sudah memberikan titik terang untuk masyarakat Perumnas Bumi Air Raja khusunya di Blok F.

“Terimakasih banyak banyak kami ucapkan kepada ibu Rahma selaku Wali Kota yang sudah membantu kami, dan sudah membuat kesepakatan yang setidaknya dapat memberikan kami titik terang untuk kenyamanan masyarakat Perumnas Bumi Air Raja khusunya blok F ini,” pungkasnya.

Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah surat pernyataan barmaterei disaksikan Wali Kota Tanjungpinang; Kepala Dinas Perkim, Djasman; Perwakilan DLH; Dinas PUPR; Camat Tanjungpinang Timur, Dody; Lurah Pinang Kencana, M. Septian Putra Perdana dan perangkat RT/RW. ***

Editor Yusfreyendi

Loading...