Kepala Daerah Dilarang Minta Upeti

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Para kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota dilarang meminta upeti. Mereka dituntut jadi teladan bagi bawahannya.

Hal ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui akun Twitter @KPK_RI, Senin (7/10/2019).

“Kepala daerah seharusnya menjadi teladan bagi aparat daerah yang ada di bawahnya agar tidak lagi terlibat dalam kasus suap dan menerima pemberian upeti terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan pemerintah daerah.”

KPK terkesan paham rendahnya standar moral sejumlah oknum kepala daerah di Tanah Air. Bahkan, sudah menjadi rahasia publik. Sehingga, KPK melalui akun Twitter-nya perlu terus menerus memperingatkan mereka.

“KPK kembali mengingatkan kepala daerah untuk menghentikan praktik penerimaan gratifikasi dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel, bersih dan menerapkan praktik-praktik antikorupsi.”

Peringatan ini disampaikan KPK, usai menciduk dua kepala daerah dalam waktu seminggu. Sunjaya Purwadisastra, eks Bupati Cirebon yang sudah divonis karena menerima upeti jabatan, ditetapkan jadi tersangka lagi di perkara pencucian uang, Jumat (4/10/2019).

Selang dua hari, KPK menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu (6/10/2019). Sama seperti kasus kepala daerah lainnya, Agung juga terjerat kasus upeti atau suap. Kasus yang terus dan terus berulang. (mat)

Loading...