KPK Ingatkan Kepala Daerah Serius Urus Aset

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pengelaan aset daerah, juga aset desa hingga kini terkesan diabaikan. Bahkan, tidak sedikit dari aset-aset itu yang dikuasasi yang tidak berhak.

Ada berupa aset yang bergerak seperti kendaraan, dan ada yang tak bergerak. Seperti lahan atau tanah, yang situasi statusnya rawan. Karena, di atas lahan aset daerah itu sudah didirikan bangunan milik pribadi.

Terkait hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah berulangkali memeringatkan para kepala daerah. Agar, serius mengelola aset daerah, juga aset desa.

Setelah memeringatkan para kepala daeraglh, kini KPK berkoordinasi dengan Mendagri. Ini diungkakan KPK melalui akun Twitter @kpk_ri, kemarin.

“@KPK_RI melakukan Rapat Koordinasi dengan @Kemendagri_RI untuk Pengelolaan Aset Daerah yang banyak tidak tercatat rapih dan banyak juga yang dikuasai org yg tidak berhak.”

Rakor dengan Mendagri itu sejaoan dengan surat KPK ke kepala daerah. Seperti yang salinannya diterima redaksi suarasiber.com. Surat bernomor B/7163/KSP.00/10-16/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019.

Perihalnya tentang Percepatan Pembenahan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Surat itu diteken Deputi Bidang Pencegahan, Pahala Nainggolan.

Intinya, para kepala daerah diminta serius mengelola, dan mengurus aset daerahnya. (mat)

Loading...