KPK Peringatkan Bos Grup Tjokro Agar Menyerahkan Diri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan tersangka perkara korupsi KET (Kurniawan Eddy Tjokro), agar segera menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Peringatan ini disampaikan KPK secara terbuka melalui akun Twitter KPK_RI, Senin (25/3/2019).

Kurniawan Eddy Tjokro dipersangkakan memberi suap ke WNU (Wisnu Kuncoro) Direktur PT Krakatau Steel (KS).

Dalam rilis yang disampaikan melalui akun Twitternya, KPK menetapkan WNU (Wisnu Kuncoro) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS), dan AMU (Alexander Muskitta), KSU (Kenneth Sutardja) swasta, KET (Kurniawan Eddy Tjokro) swasta, sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan di Jakarta yang dilakukan KPK pada Jumat, 22 Maret 2019 terkait dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Kronologis tangkap tangan yaitu, tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS.

Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang,tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari WNU, tim mengamankan uang Rp20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari AMU, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU.

Secara paralel, tim mengamankan HTO dan KSU di lokasi terpisah. Tim lain, pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan HES di rumah pribadinya. Kemudian semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga:

Titiek Soeharto: Posyandu Garda Terdepan Cegah Penyakit

Polisi Jaga Lokasi MTQ XIII Kecamatan Tanjungpinang Kota

Kunjungan Jokowi Ke Dabo Singkep Wujud Penghargaan kepada Lingga Bunda Tanah Melayu

Hari Ini, KPK Datang ke Kepri

Konstruksi Perkara sebagai berikut, tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang danperalatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK dan GT senilai 10 persen dari nilai kontrak.

AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS.

Selanjutnya, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp100 juta kepada KET dari GT.

Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU.

Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU.

KPK berharap semua proses pengadaan barang dan jasa di PT KS dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan dan menutup kesempatan untuk orang tertentu menjadi broker atau perantara sehingga industri bisa kompetitif. (mat)

Loading...