Bayi Lobster Senilai Rp11 M Selamat dari Upaya Penyelundupan ke Singapura

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang penyelundup yang rencananya akan memasukkan baby lobster dari Batam ke Singapura lolos dari kejaran Tim Satgas Gabungan Fleet One Quick Response (Satgasgab F1QR) Koarmada I, baru-baru ini.

Sementara baby lobster senilai Rp11.450.200.000 diamankan dari Perairan selat Kelelawar sampai ke Pulau Tumbar.

Dari rilis yang disampaikan Kadispen Lantamal IV, Mayor Marinir Saul Jamlaay, peristiwa tadi dijelaskan Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah SE MAP yang didampingi Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan ST kepada wartawan di Mako Lanal Batam, Sabtu (5/10/2019).

Dijelaskan Danlantamal IV Tim Satgasgab F1QR terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam. Lobster diamankan dari speedboat tanpa nama bermesin 200 PK dua unit yang ditangkap.

Binatang laut tersebut dimasukkan ke dalam 14 kotak pendingin dari styrofoam. Dalam upaya penangkapan ini pelakunya berhasil kabur.

Barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, lalu diserahkan ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan.

Hasil pencacahan sebagai berikut, jenis baby lobster pasir 1d1 13 kotak dengan total 74.064 ekor dan jenis mutiara ada satu kotak dengan isi 1.703 ekor sehingga totalnya 75.353 ekor.

Perkiraan harga baby lobsternya, jenis pasar Rp150 ribu per ekor sehingga nilainya Rp11.109.600.000, sedangkan jenis mutiara Rp200 ribu per ekor nilainya Rp340.600.000. Dengan demikian kerugian negara yang bisa diselamatkan Rp11.450.200.000.

“Nantinya akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang, tempat konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan berada,” tambah Danlantamal IV.

Perbuatan ini melanggar pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Juga Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan S.H. M.si., Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, S.E., Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo, PPNS Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Batam Kotot Setiadi, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, S.T., Pasops Lanal Batam Mayor Laut (KH) Yudhi. (mat)

Loading...