Johnny G Plate Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek BAKTI Kominfo

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

Melansir detik.com, Johnny G Plate langsung ditahan. Ia sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda saat diperiksa penyidik.

Kasus korupsi yang menjerat Johnny adalah proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Akibat tindakannya, negara diduga merudi Rp8 Triliun.

Dugaan kerugian negara tersebut disampaikan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada wartawan, 15 Mei 2023 lalu. Pihaknya sudah menyerahkan hasil perhitungan sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun) ke Kejaksaan Agung.

Jumlah kerugian berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kasus ini juga menyeret lima nama yaitu:

AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Dikutip dari CNN Indonesia, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (***/eko)

Editor Ady Indra P

Loading...