Duit Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM Dipakai untuk Umrah, Kondangan Dll

Loading...

Suarasiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan ke mana saja uang tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM yang diselewewengkan dipakai oleh para tersangka.

KPK memproses hukum 10 tersangka dalam kasus ini, sembilan di antaranya langsung ditahan selama 20 hari hingga 4 Juli 2023.

Menurut KPK, aliran uang diduga hasil korupsi pembayaran tukin di kemeneterian tahun 2020 – 2022 itu digunakan untuk berbagai keperluan.

Ketua KPK Firli Bahuri, membeberkan, ada yang dipakai untuk keperluan Pemeriksa BPK RI, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor, kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia.

“Untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar,” ungkap Firli Bahuri di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2023) petang, dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara orang-orang yang ditahan KPK ialah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Khusus tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran), Firli menjelaskan masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu. KPK sudah berkoordinasi dengan pihak RS dan PB IDI.

Akibat penggelembungan tukin di Kementerian ESDM ini, negara mengalami kerugian Rp27 miliaran. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***/zainal)

Editor Ady Indra P

Loading...