Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan dan 74 Pegawai Akan Melawan

Loading...

Suarasiber.com – Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK resmi dinonaktifkan dari KPK. Hal ini terjadi setelah mereka dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Dikutip dari detik.com, Selasa (11/5/2021), penonaktifan Novel dan kawan-kawannya berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Di dalam SK tersebut terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan.

  1. Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
  2. Memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
  3. Menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

Terhadap penonaktifan dirinya, Novel Baswedan dan pegawai lain yang gagal akan melakukan perlawanan. Mereka tengah melakukan diskusi membahas masalah itu.

Menurut Novel, tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi proses ke depannya.

Novel menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK bukan proses yang wajar. Ia menilai ada upaya sistematis ingin menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.

“Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan!,” tegasnya. (mat)

Loading...