Dua Oknum Anggota Polri Aktif Jadi Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua oknum dua anggota Polri aktif yang berinisial RM dan RB, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Keduanya masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.

“Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (27/12/2019) seperti dirilis dari humas.polri.go.id.

Argo menambahkan pemeriksaan kedua tersangka dilakukan dengan pendampingan Mabes Polri. Keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri,” ucapnya.

Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 lalu di dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur. Novel disiram air keras sepulang melaksanakan salat subuh di Masjid Al Ihsan, atau berjarak 4 KM dari kediamannya. Akibatnya mata kiri mengalami luka cukup parah hingga harus dioperasi. (mat)

Loading...