Polres Bintan Amankan Mesin Penyedot Pasir yang Diduga untuk Tambang Ilegal

Loading...

Suarasiber.com – Polres Bintan menurunkan anggotanya untuk mengecek kebenaran kabar yang beradar di masyarakat soal adanya dugaan tambang pasir ilegal.

Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyisiran beberapa lokasi yang diduga tempat atau lokasi, Kamis (8/2/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP M.D Ardiyaniki membenarkan ada dugaan tambang ilegal di sejumlah tempat yang didatangi pihaknya.

Satreskrim sendiri membentuk tim pada 8 Februari 2023 dan menyusuri beberapa tempat yang dijadikan lokasi tambang pasir di kawasan Kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya.

Di Kampung Darat Desa Teluk Bakau tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir.

“Kami menemukan satu unit mesin yang diduga digunakan untuk menyedot pasir dalam kondisi tak sedang menyala. Tidak ada pemiliknya, sehingga mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan,” ungkap Ardiyaniki, melansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id.

Sementara di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang tidak ditemukan peralatan penyedot pasir, juga aktivitas layaknya penambangan liar.

Riky Iswoyo menghimbau masyarakat baik perusahaan maupun perorangan tidak menambang pasir tanpa izin karena hal itu melanggar UU, bisa dipidana.

Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinannya ke kantor yang berwenang.

Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 100 (seratus) miliar rupiah yang terdapat pada Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) ttg Pertambangan Mineral dan Batubara. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...