Hari Pahlawan 2021, KPK Perpanjang Penahanan Apri Sujadi dan Saleh Umar

Loading...

Suarasiber.com – Apri Sujadi, Bupati Bintan nonaktif dan Moh Saleh Umar Plt Kepala BP Bintan masa penahanannya diperpanjang oleh tim penyidik KPK.

Kedua tersangka ditahan terpisah sejak ditahan hingga sekarang. Tersangka Apri Sujadi ditahan di Gedung Merah Putih. Sedangkan M Saleh Umar di di Gedung KPK Kavling C1.

Hal itu disampaikan jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada media, Rabu (10/11/2021).

Perpanjangan dua tersangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu, bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November.

Perpanjangan berlaku 30 hari ke depan mulai 10 November – 9 Desember 2021. Berdasarkan penetapan kedua Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Tanjungpinang.

Keduanya ditahan dan jadi tersangka perkara dugaan korupsi terkait cukai rokok dan miras saat menjabat.

Atas perbuatan keduanya, KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp250 miliar.

Saat ini, ujar Ali Fikri, masih melakukan pemberkasan perkara tersangka. Dan, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara. (sig)

Loading...