Polisi Tutup Penambangan Pasir Liar di Bintan, Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah bertahun-tahun berjalan lancar, penambangan pasir liar di kawasan Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, ditutup polisi, Selasa (3/9/2019) siang.

Anggota Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, turun ke lapangan menyetop semua aktivitas penambangan liar tersebut. Semua pelaku penambangan diperintahkan membongkar pompa isap berikut semua peralatannya.

iptu ngatno
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Ngatno . Foto – istimewa

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Ngatno saat dikonfirmasi suarasiber.com, membenarkan penutupan aktivitas penambangan liar itu. “Iya, sudah ditutup,” kata Ngatno.

Sebelumnya, redaksi mendapatkan informasi kegiatan penutupan dari netizen, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Iptu EL Manik. Dikonfirmasi terpisah, Manik, membenarkannya.

“Menindaklanjuti informasi dari suarasiber.com, anggota (Polsek Gunung Kijang), menutup aktivitas penambangan itu,” jelas Manik.

Mereka (penambang, red), ujar Manik, sempat sempat beralasan sudah dapat izin dari pemilik lahan (Novi). Padahal, lahan sudah beralih kepemilikan.

“Selain itu, pemilik dan izin adalah hal yang berbeda. Izin dari pemerintah diperlukan untuk semua kegiatan penambangan. Bukan dari pemilik,” jelas Manik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan liar terus berjalan lancar di kawasan Kecamatan Gunung Kijang. Aktivitas ini berlangsung dari pagi hingga petang.

Dalam sehari bisa dihasilkan puluhan hingga ratusan metrik ton pasir darat, yang bernilai puluhan juta rupiah. Aktivitas liar ini sudah berlangsung berbelas tahun.

Dan, nyaris tanpa gangguan atau tidak ada berani yang menyetop. Hingga muncul anekdot, para pelaku penambangan liar ini dibeking “malaikat dunia”.

Namun, anggota Polsek Gunung Kijang membuktikan hari ini, anekdot itu tidak benar. (mat)

Loading...