GG “Rindu” Dipenjara, Baru Keluar Ditangkap Lagi karena Narkoba

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Usai menjalani hukuman penjara karena kasus pembunuhan, tak membuat GG, kapok. Seakan rindu, dia pun kembali ke sel tahanan. Kali ini, karena kasus narkoba.

GG ditangkap polisi, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 10.15, di tepi jalan ke Bandara di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Iptu Suprihadi kepada wartawan, Selasa (27/7/2020).

Suprihadi menambahkan, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, GG menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk di atas motor di tepi jalan ke Bandara. Dia langsung di interogasi dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan di dalam dashboard sepeda motor 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam warna coklat.

Saat dibuka berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan, dan satu unit handphone merek Xiaomi warna silver, satu unit handphone merek Nokia warna abu-abu.

Selanjutnya, polisi kemudian membawa GG ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya. Dan, dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan lagi satu paket sabu, bong, timbangan dan lainnya.

Pengakuan sementara, GG mengakui sabu sekitar 2,90 gram adalah miliknya. Dan, akan dijual namun terlebih dahulu ditangkap. GG juga positif mengonsumsi sabu, setelah urinenya dicek.

GG akan di jerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun. (mat) 

Loading...