Kamis, 4 Juni 2026

Jaksa TP4D Malah Jadi Makelar Proyek, Yaa… Ditangkap KPK

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Salah satu tujuan dibentuknya Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Jaksa Agung, adalah untuk mencegah korupsi, dan memberantas korupsi. Bukan untuk jadi makelar proyek.

Seperti yang dilakukan jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra. Ditempatkan sebagai anggota TP4D di Kota Yogyakarta, dia malah jadi makelar proyek. Yaa… ditangkap KPK.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengungkapkan peran jaksa yang kini jadi tersangka, dan ditahan KPK di konferensi pers, Selasa (20/8/2019). Siaran pers itu dirilis juga melalui akun Twitter kpk.go.id.


Selain Eka Safitra, KPK juga menetapkan jaksa di Kejari Solo, Satriawan Sulaksono, dan Gabriella Yuan, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri sebagai tersangka.

Diungkapkan, bahwa awalnya jaksa di Kejari Solo, yakni Satriawan Sulaksono mengenalkan Eka Safitra ke Gabriella. Gabriella punya perusahaan yang akan ikut lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, yang pagunya sekitar Rp10,3 miliar.

Sebagai anggota TP4D, Eka kemudian mengatur ke pokja panitia lelang agar syarat-syarat lelang ditambah. Sehingga, perusahaan Gabriella bisa menang tender.

Skenarionya berhasil, dan PT Manira Arta Mandiri menang dengan nilai sekitar Rp8 miliar. Sebagai imbalan atas jasanya, Eka Safitra mendapat fee 5 persen atau sekitar Rp415 juta dari nilai menang tender.

Baca Juga:

Rekayasa Ulang Arus Lalulintas di Simpang Maut, Tanjungpinang Kekurangan Water Barrier

Nama-nama Pejabat Eselon II Pemprov Kepri yang Diperiksa KPK Hari Ini

Ini Pesan Bupati Anambas Saat Sambut Kedatangan Jemaah Haji

Saat pembayaran fee inilah Eka Safitra diciduk tim operasi senyap KPK di Yogyakarta. Ikut diamankan uang tunai sekitar Rp110 juta. Kini, tersangka dan barang bukti diamankan KPK.

Eka Safitra, jaksa Kejari Yogyakarta, dan Satriawan, jaksa di Kejari Solo diancam dengan pasal berlapis. Keduanya diancam
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemilik perusahaan, yakni Gabriella diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...