Boyamin MAKI: Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Bintan Bisa Dipraperadilankan

Loading...

TANUNGPINANG (suarasiber) – Boyamin Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan penyelidikan dugaan korupsi yang ada dua alat bukti, memenuhi unsur. Dan, ada kerugian negaranya.

Namun, tidak dilanjutkan ke penyidikan termasuk mangkrak. Sehingga bisa dipraperadilankan.

“Sekecil apapun nilainya (yang dikorupsi). Tak bisa dengan alasan sudah dikembalikan, kemudian dihentikan penyelidikannya (tidak ditingkatkan ke penyidikan),” kata Boyamin menjawab wartawan terkait dugaan kasus SPPD Fiktif di DPRD Bintan tahun 2018 lalu, Rabu (28/8/2019).

Menurut Boyamin, hal seperti itu (penyelidikan, dan penyidikan mangkrak) harus disampaikan ke masyarakat. Bahwa, perwakilan masyarakat, ormas, dan LSM berhak mengajukan gugatan praperadilan.

Terkait dugaan SPPD fiktif di DPRD Bintan, sejumlah saksi sudah dipanggil ke Kejati Kepri 2018. Untuk, dimintai keterangannya. Namun, penyelidikan itu hingga kini tak berlanjut.

Informasi yang diperoleh, pengembalian uang kerugian negara. Dan, nilai yang diselewengkan kecil, membuat penyelidikan tak berlanjut. (mat)

Loading...