Terlibat Judi Dadu Liung Fu, 10 Warga di Kota Batam Diangkut ke Polda Kepri

Loading...

Suarasiber.com – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengangkut 10 pelaku judi dadu liung fu di Bengkong Wahyu Gang Apel Kota Batam, Ahad, tanggal 7 Mei 2023.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP. Robby Topan Manusiwa kepada wartawan menjelaskan ke-10 orang berbeda peran.

Melansir kabarbatam.com, ke-10 warga yang diamankan ialah SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar , DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.

Adip mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp24.779.000, 12 ponsel, 1 lembar kain tapakan dadu liung fu beserta dadunya.

Mereka yang diamankan akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak Rp10 juta. (Masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...