AM dan AT, Eks-Kadis di Pemprov Kepri yang Jabatannya Dicopot Mendagri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jauh sebelum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan AM, dan AT sebagai tersangka dugan korupsi izin tambang, Mendagri sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi kepada keduanya.

Mendagri memerintahkan pencopotan AM, dari jabatan sebagai Kadis ESDM Pemprov Kepri sekitar awal Maret 2019 lalu. Eks-guru biologi ini dinilai Mendagri melakukan kesalahan berat.

Sebagaimana disebutkan oleh Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bachtiar saat dikonfirmasi suarasiber.com, Rabu (13/3/2019), mengatakan pencopotan itu sesuai rekomendasi dari Kemendagri.

AM menerbitkan izin penambangan bauksit untuk 3 perusahaan di Kabupaten Bintan. Perbuatan itu dilakukannya bersama Kadis PMPTSP Pemprov Kepri, AT.

AT yang sudah berusia 59 tahun, dan akan pensiun di usia 60, sudah coba diselamatkan Nurdin Basirun Gubkepri saat itu. Caranya dengan memindahkannya menjadi Kadis Kebudayaan.

Akan tetapi, Mendagri tetap memerintahkan pencopotannya dari jabatan Kadis Kebudayaan. Dampaknya, AT pun langsung pensiun. Karena, usia pensiun 60 tahun hanya untuk pejabat eselon 2, dan eselon 1.

Setelah pensiun, AT pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri. Seperti disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Tety Syam, menjawab konfirmasi suarasiber.com, Rabu (6/11/2019).

Dengan demikian AT pun menyusul Arifin Nasir eks-Kadis Kebudayaan. Setelah pensiun harus berhadapan dengan hukum. (mat)

Loading...