KPK Tahan Kock Meng, Tersangka Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Terkait kasus suap Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kock Meng, Rabu (11/9/2019).

Penahanan Kock Meng disampaikan Karo Humas KPK Febri Diansyah SH kepada suarasiber.com, Kamis (12/8/2019). KPK juga merilis keterangan pers melalui akun Twitter @KPK_RI.

Kock Meng ditahan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan, dan ditemukan bukti awal yang cukup. Bahwa, melalui tersangka Abu Bakar menyuap tersangka Nurdin Basirun.

Suap diberikan untuk pengurusan izin reklamasi di tiga lokasi di Batam, yang luas totalnya sekitar 16,4 hektare. Reklamasi dilakukan untuk pembangunan resort.

Dengan penetapan Kock Meng sebagai tersangka pemberi suap, maka KPK sudah menahan lima orang di kasus suap ini. Tersangka lainnya adalah Abu Bakar, juga sebagai pemberi suap.

Sedangkan tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif, Edy Sodyan eks Kadis Kelautan dan Perikanan serta Budi Hartono, Kabid di Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri. (mat)

Loading...