Ada Pejabat Pemprov Kepri Setor Upeti ke Nurdin Basirun

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeringatkan para pejabat, dan pegawai di Pemprov Kepri. Khususnya, yang dipanggil dan diminta keterangannya sebagai saksi, untuk tersangka korupsi Nurdin Basirun Gubkepri nonaktif.

Mereka diminta jujur memberikan keterangan. Karena, KPK tahu ada diantara mereka yang memang menyetor upeti ke tersangka Nurdin Basirun.

“Gratifikasi yang diterima (Nurdin Basirun) tersebut, ada yang diduga berasal dari para pejabat. Dan, pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kepri,” kata Febri Diansyah SH kepada suarasiber.com, Rabu (21/8/2019).

Febri menambahkan, para saksi ini diperiksa dengan kepentingan mendalami pengetahuannya. Untuk kebutuhan penelurusan dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Nurdin Basirun, Gubkepri nonaktif.

“Kami ingatkan! Agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap koperatif tersebut, selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi.

Baca Juga:

Terkait Korupsi Tambang, KPK Geledah Rumah Hendi HDS Pengusaha di Tanjungpinang

Truk Tabrak Pohon di Tanjungpinang, Sopir Terjepit, Kernet Tak Luka

Karena, ada risiko hukum pidana, jika memberikan keterangan tidak benar. Selain itu, KPK juga tentu akan mempertimbangkan, mana pihak yang koperatif, dan tidak koperatif dalam proses pemeriksaan,” terang Febri.

Sejak Senin (19/8/2019) hingga Rabu (21/8/2019), KPK telah memeriksa 21 orang saksi di Mapolres Barelang. Pemeriksaan masih akan berlanjut, Kamis (22/8/2019).

Siapa saja pejabat yang akan dipanggil, dan diperiksa KPK, akan diinformasikan kembali. “KPK sangat terbantu dengan pihak Polres (Polresta Barelang, red), yang memfasilitasi ruang pemeriksaan dalam kasus ini,” ucap Febri. (mat)

Loading...