Puluhan Ribu Hektare Tanah di Bintan Telantar dan Diduga tak Bayar Pajak

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Puluhan ribu hektar tanah di wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) diterlantarkan pemiliknya. Akibatnya, daerah diduga dirugikan miliaran rupiah dari sektor penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir usai melakukan survei ke beberapa lokasi tanah yang diterlantarkan pemiliknya di Bintan, Sabtu (27/7/2019).

“Dalam waktu dekat, kami akan panggil pejabat Kantor Pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan untuk mendapatkan data pemilik tanah yang diterlantarkan itu,” ujar Yatir.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Amandemen Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan itu, mengaku tak segan – segan melaporkan pemilik tanah yang diterlantarkan itu ke penegak hukum jika terbukti merugikan daerah.

“Kita lihat saja nanti. Kalau terbukti tak bayar PBB, kita rekomendasikan ke penegak hukum dan tanahnya diambil alih oleh negara. Banyak investor yang berminat investasi di Bintan, tapi tanah sudah dikuasai oleh orang – orang yang tak bertanggungjawab,” tegas Yatir.

Selain pejabat Kantor Pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah Bintan, jelas Yatir, Komisi I DPRD Bintan yang membidangi pertanahan dan perizinan itu, juga akan memanggil para Kepala Desa dan Camat di Bintan untuk didengar keterangannya.

“Riwayat kepemilikan tanah ini kan berjenjang. Prosesnya mulai dari Pemerintahan Desa, Kecamatan hingga ke Kantor Pertanahan. Ini mau kita telusuri. Apakah penerbitan surat tanahnya sudah sesuai aturan?” katanya.

Ketika ditanya dimana lokasi tanah yang diterlantarkan pemiliknya itu, Yatir belum mau membeberkannya. Namun, dia menyebut sebuah pulau di Kecamatan Bintan Pesisir yang diduga diterlantarkan pemiliknya sudah puluhan tahun.

“Saya dengar bukti haknya diterbitkan oleh Kantor Pertanahan puluhan tahun yang lalu untuk kegiatan perkebunan. Tapi, sampai hari ini tak ada kegiatan. Jika kita mengacu pada aturan, seharusnya sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikembalikan ke negara,” bebernya.

Soal dugaan pemilik tanah yang diterlantarkan itu tak bayar PBB, Yatir mengatakan seharusnya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“Pasal 28 PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, memberi kewenangan kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan,” katanya. (mat)

Loading...