Satgas Karhutla Bintan Bersiaga, yang Ndableg Bakar Lahan Bisa Dipenjara

Loading...

Suarasiber.com – Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono mengingatkan masyarakat Bintan mewaspadai kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tindakan seperti membuang puntung rokok tanpa dimatikan, membuka lahan dengan cara membakar, harus menjadi perhatian.

Ada hukuman yang dapat diterapkan kepada pembakar lahan dan hutan. “Dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar Rp10 miliar,” ujarnya, Sabtu (29/1/2022).

Hal tersebut sesuai pasal 108 Jo pasal 69 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Warga yang ndableg, cuek, tak peduli? “Siap-siap masuk penjara,” tegasnya.

Pada hari itu, Tim Gabungan Polres Bintan melaksanakan apel kesiapan antisipasi Karhutla di Lapangan Gedung Comunity Center Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

Satgas antisipasi Karhutla sendiri disiapkan oleh Polres Bintan, Forkopimcam Teluk Sebong, Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Koramil 03 Bintan Utara.

Apel dipimpin oleh Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono SE; Kabid Pencegahan BPBD Kabupaten Bintan, Rustam Efendi; Wadanramil 03 Binut Peltu Amat Sembiring.

Juga terlihat Camat Bintan Utara, Deny Irman Susilo; Camat Teluk Sebong, Sri Henny Utami; Camat Seri Kuala Lobam, Anton Hatta Wijaya SSos MSi.

Tak ketinggalan lurah dan kades di tiga kecamatan tersebut, serta sejumlah pejabat Polsek Binta Utara serta 140 orang peserta apel. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...